Suara.com - Roro Fitria telah menjalani pemeriksaan urine setelah berstatus tersangka terkait kasus kepemilikan narkoba. Namun, hasil pemeriksaan tersebut, urine dari model majalah dewasa itu dinyatakan negatif mengandung narkoba.
"(Hasil tes urine RF) negatif," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/2/2018).
Meski hasil urinenya negatif, proses hukum Roro Fitria perihal narkoba jenis sabu-sabu tetap dilanjutkan. Sebab, menurut Suwondo, polisi telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Roro sebagai tersangka.
"Iya (kasusnya tetap kami proses)," kata Suwondo.
Roro Fitria ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Pattio residence di Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) kemarin.
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di showroom motor Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Saat diinterogasi, WH yang berprofesi sebagai fotografer itu mengaku narkoba itu merupakan pesanan Roro Fitra.
Dari penangkapan ini, polisi juga menemukan bukti percakapan Roro soal pesanan narkoba di telepon seluler WH. Roro membeli narkoba tersebut seharga Rp5 juta.
Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.