Pengacara: P21 Ahmad Dhani Agak dipaksakan

Kamis, 15 Februari 2018 | 19:46 WIB
Pengacara: P21 Ahmad Dhani Agak dipaksakan
Ahmad Dhani saat hendak meninggalkan Polres Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Ahmad Dhani bersikukuh tak bersalah terkait kasus ujaran kebencian terhadap eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Tiwtter. Namun, sebagai warga negara baik, suami penyanyi Mulan Jameela itu tetap kooperatif.

Hal ini seperti disampaikan Ali Lubis, kuasa hukum Ahmad Dhani.

“Dia masih yakin tidak merasa salah sama sekali terkait tweet dia. Tapi akan kooperatif,” ucap Ali Lubis dihubungi wartawan, Kamis (15/2/2018).

Ali menegaskan proses kelengkapan berkas atau P21 kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani terkesan dipaksakan. Apalagi, lanjut Ali, legal standing kasusnya masih dipertanyakan.

Baca Juga: Ini Alasan Ahmad Dhani Urung Ditahan

“Sampai saat ini saya pun masih menanyakan apakah legal standing dari si pelapor dalam melaporkan mas AD. Makanya, dengan P21 di kejaksaan ini saya duga agak dipaksakan sekali,” tuturnya.

Sejak awal, menurut Ali, cuitan Ahmad Dhani dianggap tak mengandung SARA seperti termaktub dalam ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Terlebih lagi dalam tweet mas AD juga tidak ada sebut nama atau golongan apapun,” katanya.

Ahmad Dhani, Fadli Zon dan Fahri Hamzah. (Sumber: Instagram)

Baca Juga: Ahmad Dhani Kemungkinan Ditahan Kejaksaan

Ahmad Dhani diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Jack Lapian ke polisi 9 Maret 2017 silam. Jack menyertakan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani di akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI