Ini Alasan Ahmad Dhani Urung Ditahan

Kamis, 15 Februari 2018 | 18:15 WIB
Ini Alasan Ahmad Dhani Urung Ditahan
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani didampingi penasehat hukumnya menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus ujaran kebencian musisi Ahmad Dhani sudah P21 alias lengkap. Artinya, berkas kasus suami penyanyi Mulan Jameela ini sudah siap diserahkan polisi ke pihak kejaksaan untuk disidangkan. Saat ini, berkas kasus Ahmad Dhani hanya tinggal menunggu tahap kedua yakni menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka ke kejaksaan.

Kendati demikian, Ahmad Dhani tak ditahan oleh kepolisian. Terkait hal ini, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz K Dwihartanto punya alasan sendiri. Menurutnya, proses penahanan itu punya batas waktu dan syarat tersendiri.

“Proses pembuktian kan cukup lama. Kita juga memerlukan ahli, forensik. Daripada penahanan habis waktu, kita ambil kesimpulan tidak usah ditahan,” ujar Mardiaz di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

“Syarat penahanan itukan jika tersangka berniat kabur, mengulangi perbuatannya lagi, dan menghilangkan barang bukti. Tapi, kita lihat Dhani kooperatif kok, makanya tak ditahan,” katanya.

Baca Juga: Ahmad Dhani Kemungkinan Ditahan Kejaksaan

Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017 silam. Jack menyertakan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI