Suara.com - Roro Fitria tidak bisa menahan rasa sedihnya saat Satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar perkara, Kamis (15 /2/2018).
Beberapa kali mimik wajah Roro Fitria berubah sedih saat Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan mengenai kronologi penangkapan artis 30 tahun tersebut.
Sayangnya, usai gelar perkara, Roro Fitria enggan memberi komentar mengenai penangkapan dirinya di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Baca Juga: Kasus Narkoba, Muncul Foto Roro Fitria di Medsos dengan Wajah Tua
Walau sudah diminta oleh Argo Yuwono, Roro Fitria menolak untuk berbicara di depan media. Argo Yuwono kemudian meminta anak buahnya untuk membawa Roro ke ruang tahanan bersama dengan lelaki berinisial WH. WH adalah seorang fotografer yang memasok sabu ke Roro.
"Ada pesan, nggak boleh wawancara," kata Argo Yuwono.
Roro Fotria diamankan oleh satuan narkoba Polda Metro Jaya setelah mengakui diriya memesan narkoba berupa sabu kepada WH. Dalam penangkapan di rumah Roro polisi mengamankan berupa ponsel berisi percapakan pemesanan sabu dengan WH, buku tabungan, dan kartu ATM diduga untuk pembayaran narkoba.
Sebelumnya polisi mengamankan seorang lelaki berinisial WH yang diduga orang yang membelikan Roro Fitria sabu seberat 2,4 gram di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).
Baca Juga: Lewat Fotografer, Roro Fitria Beli Sabu Seharga Rp4 Juta