Suara.com - Polisi telah menangkap artis Roro Fitria terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,4 gram.
Direkrut Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan menyampaikan, narkoba itu dipesan Roro melalui seorang fotografer berinisial WH.
"Iya narkoba dipesan lewat fotografer," kata Suwondo kepada Suara.com, Kamis (15/2/2018).
Menurut Suwondo, terkait pemesanan 2,4 gram sabu-sabu, Roro Fitria memberikan uang kepada WH sebanyak Rp4 juta. WH diminta untuk mengantar narkoba pesanan itu ke kediaman Roro di Patio Regency, Ragunan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ini Barang Bukti Narkoba saat Roro Fitria Ditangkap Polisi
"Dia (Roro) pesan sabu itu seharga Rp4 juta," kata Suwondo.
Kasus ini terungkap setelag polisi menangkap WH yang diduga sebagai kurir pemesanan narkoba Roro Fitria. WH diringkus polisi saat berada di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).
Terkait kasus ini, Roro dan WH masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sita 2 Gram Sabu, Polisi Tangkap Roro Fitria saat Hari Valentine