Suara.com - Penyanyi Denada resmi melaporkan pemilik akun Instagram @leza_zulkifly ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik.
"Hari ini kami laporkan. Penyidik sudah menerima laporan kami terkait dengan berisikan penghinaan, pencemaran nama baik, dan juga ancaman," kata kuasa hukum Denada, Minola Sebayang usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/2/2018).
Lebih lanjut Minola mengatakan laporan ini dibuat sekaligus sebagai pelajaran untuk masyarakat. Pesannya, bahwa cyber crime juga merupakan kejahatan serius.
"Agar masyarakat jangan bermain dengan kejahatan cyber crime. Tidak bijak menggunakan bahasa dalam media sosial," ujarnya.
Terlapor dikenakan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Saat membuat laporan, Minola juga membawa beberapa bukti berupa print out komentar pemilik akun @leza_zulkifly di kolom komentar Intagram Denada. Dari situ, Minola berharap agar pemilik akun tersebut segera terungkap dan ditindaklanjuti.
"Jadi siapapun tersangka yang kami laporkan hari ini itu urusannya sudah bukan dengan kami lagi tapi dengan pihak penyidik kepolisian," ujarnya.
Kasus ini berawal setelah akun @leza_zulkifly memakai kata-kata tak pantas saat mengomentari foto Denada di Instagram yang dianggap kelewat seksi. Yang bikin Denada geram, si akun tersebut ikut merisak anaknya.
"Betina an**ng gak punya moral. Followers situ banyak anak-anak yang masih labil. Dasar janda la*nat semoga karma secepatnya datang buat anak perempuan kamu ya diper*osa tu rame-rame Amin amin yr'a," demikian komentar @leza_zulkifly.