Suara.com - Aktor Fachri Albar terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, terkait penangkapan atas dirinya dalam kasus narkoba, Rabu (14/2/2018) pagi. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 0,8 gram, dua papan dumolid serta setengah linting ganja yang baru saja dipakai.
Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz K Dwihartanto, Fachri Albar terancam dua pasal.
"Pasal 112 subsider Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dan paling sedikit empat tahun," terang Mardiaz, saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Mardiaz menambahkan, dari hasil penyidikan sementara dan tes urine tersangka diiketahui kalau putra musisi Ahmad Albar itu positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Baca Juga: Fachri Albar Tak Akui Narkoba yang Ditemukan saat Penangkapan
"Tes urine positif metamfetamin dan amfetamin. Ini ada kaitannya dengan barang bukti yang kami temukan," jelas Mardiaz.
Ini bukan kali pertama Fachri Albar tersandung kasus narkoba. Pada 26 September 2007, ketika sang ayah, Ahmad Albar ditangkap polisi karena kasus narkoba, nama Fachri Albar ikut terseret.
Dalam penangkapan, polisi menemukan 1,2 gram kokain di kotak obat yang ditemukan di kamar Fachri Albar. Setelah penggeledahan itu, bintang film Pintu Terlarang itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Fachri Albar kemudian menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 30 November 2007. Saat itu, Fachri didampingi sang bibi, Camelia Malik, Harry Capri (suami Camelia Malik saat itu) dan Fitria Sukaesih (putri Elvi Sukaesih)
Baca Juga: Istri dan Anak Saksikan Fachri Albar Diciduk Polisi