Suara.com - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng Wibiyanto menyebut ada kemungkinan musisi Ahmad Dhani akan ditahan saat menjalani tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti kasus ujaran kebencian.
"Dari pasal sangkaan memungkinkan (ditahan)," kata Dedyng di lobi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Meski pasal yang disangkakan memungkinkan suami penyanyi Mulan Jameela itu bakal ditahan, menurut Dedyng masih perlu waktu untuk melakukan proses tersebut.
"Tapi kalau untuk masalah penahanan nanti lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Kejaksaan Benarkan Berkas Ahmad Dhani Sudah P21
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan jika berkas kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh Jack Lapian sudah lengkap alias P21.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017 silam. Jack menyertakan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Dhani dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan acaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Baca Juga: Berkas Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Sudah P21?