Suara.com - Aktor Fachri Albar ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendue, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018) dalam kasus narkoba. Fachri yang dihadirkan saat rilis di Polres Jaksel tertunduk lesu dan sama sekali tak tersenyum.
Beberapa kali dirinya mengeleng-gelengkan kepala seperti tak nyaman disorot kamera wartawan. Topi warna hitam putih menutup wajah suami dari artis Renata Kusnanto yang memakai rompi tahanan warna oranye bernomor 40.
Fachri Albar diamankan pagi tadi sekita pukul 07.00 di rumahnya. Dari penggeledehan di rumah Fachri, penyidik menemukan barang bukti bong, sabu-sabu, satu linting ganja dan dua papan dumolit.
Ini bukan kali pertama pemain film Pintu Terlarang itu tertangkap kasus narkoba. Sekitar 10 tahun lalu, aktor 36 tahun ini juga ikut tersandung dalam kasus narkoba. Tepatnya pada 26 September 2007, ketika sang ayah, Ahmad Albar ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Baca Juga: Siapa Pemasok Narkoba Fachri Albar?
Dalam penangkapan, polisi menemukan 1,2 gram kokain di kotak obat yang ditemukan di kamar Fachri Albar. Setelah penggeledahan itu, Fachri Albar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Fachri kemudian menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 30 November 2007. Saat itu, Fachri didampingi sang bibi, Camelia Malik, Harry Capri (suami Camelia Malik saat itu) dan Fitria Sukaesih (putri Elvi Sukaesih.