Suara.com - Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng Wibiyanto membenarkan berkas kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani telah lengkap alias P21.
"Terhadap perkara tersebut atas nama, DAP (Dhani Ahmad Prasetyo), setelah berkasnya kita kasih kembali dan diberikan petunjuk, petunjuk itu sudah dipenuhi oleh penyidik. Dan setelah kami melakukan pemeriksaan kembali terhadap berkas-berkas perkara itu, semua syarat formil dan materiil sudah terpenuhi. Sehingga, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap P21," kata Dedyng, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Selanjutnya pihak kejaksaan akan berkordinasi dengan pihak penyidik untuk rencana masuk ke tahap kedua.
"Kita nanti tunggu kordinasi dengan penyidik untuk rencana tahap kedua. Penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Dedyng.
Baca Juga: Berkas Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Sudah P21?
Namun, Dedyng belum memastikan kapan tahap kedua itu akan dilakukan. "Tidak ditentukan. Nanti itu ditentukan lebih lanjut," jelasnya.
Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017 silam. Jack menyertakan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Cuitan Dhani dengan frasa "penista agama" dianggap diarahkan kepada Ahok. Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, yakni, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”