Suara.com - Pembacaan tuntutan terhadap terpidana Gatot Brajamusti terkait tiga kasus kepemilikan senjata api ilegal, kepemilikan satwa liar dan kejahatan asusila harus ditunda.
Penundaan terjadi karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan berkas yang akan dibacakan.
"Tuntutanya belum siap karena kan prosesnya berjenjang, butuh waktu. Mulai Kejari, Kejati, sampai Kejagung," kata JPU Hadiman, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).
Hadiman mengaku proses pembuatan berkas kasus Gatot Brajamusti tidak hanya sampai di kejaksaan Tinggi, melainkan hingga ke Kejaksaan Agung. Hal tersebut terjadi karena kasus Gatot menjadi salah satu perhatian publik.
Baca Juga: JPU Akan Bacakan 3 Tuntutan Sekaligus untuk Gatot Brajamusti
"Karena kasus ini menarik perhatian publik, jadi harus sampai ke Kejaksaan Agung. Kalau kasus biasa cuma sampai Kejati," jelasnya.
Rencananya, sidang Gatot Brajamusti akan dilanjutkan pada 22 Febuari mendatang.
Rentetan kasus Gatot Brajamusti terungkap setelah mantan guru spiritual Reza Artamevia itu diamankan di Mataram, Nusa Tenggara Barat atas kepemilikan sabu.
Untuk kasus kepemilikan sabu, Pengadilan Negeri Mataram telah memutus perkara Gatot Brajamusti dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar. Namun, JPU yang tidak puas akan putusan tersebut langsung mengajukan banding.
Baca Juga: Perdana, Reza Artamevia Datang Jadi Saksi Gatot Brajamusti
Hasilnya, Pengadilan Tinggi Mataram menerima banding JPU. Hukuman pidana Gatot Brajamusti pun ditambah menjadi sepuluh tahun penjara.