JPU Akan Bacakan 3 Tuntutan Sekaligus untuk Gatot Brajamusti

Selasa, 13 Februari 2018 | 15:40 WIB
JPU Akan Bacakan 3 Tuntutan Sekaligus untuk Gatot Brajamusti
Gatot Brajamusti saat menjalani sidang kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gatot Brajamusti kembali menjalani sidang lanjutan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018). Mantan guru spiritual penyanyi Reza Artamevia itu datang Bersama rombongan tahanan dengan menggunakan bus tahanan.

Gatot Brajamusti turun dari bus dan ikut mengantre untuk menunggu giliran masuk ke tahanan. Sidang kali ini beragendakan mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).Gatot Brajamusti saat akan menjalani sidang. (Ismail/Suara.com)

Rencananya, JPU akan membaca tiga tuntutan langsung dari masing-masing kasus yang menyeret nama Gatot Brajamusti. Seperti diketahui, mantan Ketua Parfi itu terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal, kepemilikan satwa liar dan kejahatan asusila.

Dengan tangan diborgol, menggunakan baju batik, dan tas slempang, Gatot Brajamusti pun nampak terlihat santai memasuki gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan dia sempat berpelukan dengan tim kuasa hukumnya saat berpapasan.

Baca Juga: Perdana, Reza Artamevia Datang Jadi Saksi Gatot Brajamusti

Kuasa hukum Gatot Brajmusti membenarkan hari ini kliennya akan mendengarkan JPU akan membaca tiga tuntutan sekaligus.

"Iya, benar. Kita akan lihat berapa tahun tuntutannya, apakah sesuai dengan fakta di persidangan antara bukti dan saksi-saksi ketika dihubungkan dengan berat ringannya tuntutan," kata pengacara Gatot Brajamusti, Achmad Rifai, saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Aa Gatot sebelum menjalani sidang kasus kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal, dan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017)

Seperti diketahui, Gatot Brajamusti terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal, kepemilikan satwa liar dan kejahatan asusila. Rentetan kasus itu terungkap usai Gatot Brajamusti diamankan di Mataram, Nusa Tenggara Barat atas kepemilikan sabu.

Untuk kasus kepemilikan sabu, Pengadilan Negeri Mataram telah memutus perkara Gatot Brajamusti dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar. Namun, JPU yang tidak puas akan putusan tersebut langsung mengajukan banding.

Baca Juga: Sidang Kasus Asusila, CTP Takut Bertemu Gatot Brajamusti

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Mataram menerima banding JPU. Hukuman pidana Gatot Brajamusti pun ditambah menjadi sepuluh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI