Suara.com - Anggota Persatuan Artis Komedi Idonesia (Paski) yang diwakili Eko Patrio, Derry 4 Sekawan, Kadir, Narji, Jarwo Kwat, Ruben Onsu, mendatangi Kementrian Luar Negeri, Jumat (9/2/2018). Kedatangan mereka untuk meminta keterangan terkait penahanan dua pelawak Indonesia, Cak Yudho dan Cak Percil saat akan menghibur di Hongkong.
Menurut Eko Patrio, yang dilakukannya besama anggota Paski yang lain adalah sebagai bentuk solidaritas sesama seniman yang sedang mengalami musibah. Karena kedua komedian yang ditangkap itu terancam hukuman dua tahun penjara.
"Alhamdulillah berkah banget, kami keluarga besar Paski. Menyikapi saudara kita yang di Hongkong dapat hukuman karena masalah visa," ujar Eko Patrio, saat ditemui di Kementrian Luar Negeri, Jakarta Pusat.
Ada tiga harapan yang dibawa Paski kepada Kementrian Luar Negeri terkait penangkapan dua pelawak tersebut. Eko meminta semoga proses hukum dua temannya itu bisa segera selesai agar bisa bertemu dengan keluarga masing-masing.
Baca Juga: Eko Patrio: Kegiatan Ok Oce Jangan Dimatikan atau Dikritisi
"Mudah-mudahan dua komedian sahabat kita bisa pulang dan bisa menghibur keluarga besar di Indonesia maupun Jawa Timur. Dan semoga pihak Kemelu bisa membantu semaksimal mungkin untuk membebaskan sahabat kita," Eko Patrio.
Sementara itu Wakil Menteri Luar Negeri, A M Fachir mengatakan akan berusaha semaksimal mungkin untuk membebaskan dua pelawak itu. Pihaknya sudah meminta Konsulat Jenderal agar berusaha mendampingi selama Cak Yudo dan Cak Percil ditahanan.
"Kita berikan komitmen dan jaminan pendampingan hukum untuk dicarikan solusi sebaik-baiknya untuk saudara kita di Hongkong. Kita ingin memberikan dukungan dan doa supaya usaha kita menghasilkan yang terbaik," tutur A M Fachir.
Sebelumnya, dua pelawak asal Jawa Timur Cak Percil dan Cak Yudho ditangkap oleh pihak imigrasi Hongkong atas tuduhan pelanggaran visa. Diketahui, visa yang digunakan keduanya adalah visa wisatawan, sementara keduanya ditangkap saat menghibur sejumlah orang di sebuah acara dan menerima bayaran. Bahkan keduanya sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hongkong pada 6 Februari 2018.
Baca Juga: Eko Patrio Malah Tahu Putri Ayu Ting Ting Ultah dari Anaknya