Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menerima pelimpahan berkas kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Sampai saat ini kami belum ada pendaftaran soal sidangnya Ahmad Dhani. Kalau perkara itu belum masuk, belum didaftarkan di Pengadilan Negeri," kata Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur kepada Suara.com, Jumat (16/2/2018).
Achmad menyampaikan, biasanya administrasi pendaftaran sidang baru dilakukan setelah jaksa penuntut umum membuat berkas dakwaan.
"Nanti jaksa akan membuat dakwaan, setelah selesai baru dilimpahkan ke pengadilan," kata Achmad.
Baca Juga: Berkas P21, Ahmad Dhani Ajukan Praperadilan?
Dia juga menjelaskan, sidang pokok perkara juga baru bisa didaftarkan setelah polisi melimpahkan barang bukti dan penahanan tersangka ke kejaksaan.
Menurutnya, apabila perkara Ahmad Dhani sudah terdaftar di pengadilan, maka nantinya pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut.
"Nanti kalau sudah masuk, baru nanti ditentukan siapa majelisnya. Terus majelisnya yang menentukan kapan sidangnya," kata dia.
Kejari Jakarta Selatan telah menyatakan berkas Ahmad Dhani lengkap karena syarat formil dan materil dalam kasus tersebut telah dipenuhi penyidik.
"Setelah berkasnya kita kasih kembali dan diberikan petunjuk, petunjuk itu sudah dipenuhi oleh penyidik. Dan setelah kami melakukan pemeriksaan kembali terhadap berkas-berkas perkara itu, semua syarat formil dan materiil sudah terpenuhi. Sehingga, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap P21," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaksel, Dedyng Wibiyanto di kantornya, Rabu (14/2/2018).
Baca Juga: Pengacara: P21 Ahmad Dhani Agak dipaksakan
Dedyng menyampaikan, saat ini jaksa masih berkoordinasi dengan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk rencana ke pelimpahan tahap kedua
"Kita nanti tunggu kordinasi dengan penyidik untuk rencana tahap kedua. Penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Dedyng.
Namun, Dedyng belum memastikan kapan tahap kedua itu akan dilakukan. "Tidak ditentukan. Nanti itu ditentukan lebih lanjut," jelasnya.
Perkara Ahmad Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi. Dia melaporkan Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Ahmad Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya