Suara.com - Sidang perdana gugatan pembatalan pernikahan Hilda Vitria dan artis sinetron Kriss Hatta digelar di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/2/2018).
Sidang beragendakan pembacaan gugatan tersebut ditangguhkan karena alasan pihak tergugat gagal menghadirkan Kepala Kantor KUA Jati Asih. Kepala KUA diketahui turut dijadikan pihak tergugat.
"Agenda hari ini sidang perdana pembacaan gugatan . Berhubung kami di sini juga menyertakan turut tergugat Kepala Kantor KUA Jatiasih, tapi turut tergugat tidak hadir maka sidang dilanjutkan tanggal 22 Februari," kata Endah Murnalita, kuasa hukum Hilda Vitria usai sidang.
Baca Juga: Jelang Ultah Olga, Billy Syahputra Didatangi Almarhum dalam Mimpi
Kepala KUA Jati Asih turut dijadikan tergugat lantaran mengeluarkan buku pernikahan Hilda Vitria dan Kriss Hatta yang dituding palsu.
"Yang dikatakan ada buku nikah itu tercatatnya di kantor urusan agama, kami juga menyertakan sebagai turut tergugat," jelasnya.
Ditemui di Pengadilan Agama Bekasi, Hilda Vitria kembali menegaskan dirinya merasa tak pernah menikah dengan Kriss Hatta.
Baca Juga: Billy Syahputra Siap Ajak Pacar ke Pernikahan Syahnaz dan Jeje
"Saya sudah pernah mengingatkan. Saya nggak pernah menikah dengan orang tersebut," tegas Hilda Vitria.