Suara.com - Masalah hukum kembali membelit Muzdalifah. Kali ini, janda pedangdut Nassar itu dilaporkan pengacaranya sendiri, Dedy J Syamsudin.
Dedy datang ke Polda Mertro Jaya bersama pengacaranya, Muhammad Zakir Rasyidin dan istri, Rona Aronna, Rabu (7/2/2018). Dedy melaporkan Muzdalifah dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Menurut Dedy, akar permasalahan kasusnya dengan Muzdalifah adalah bisnis. Sekitar 2015, Muzdalifah meminjam uang sebesar Rp750 juta untuk proyek besi tua.
Baca Juga: Kabar Nassar Punya Pacar, Begini Kata Muzdalifah
"Dia butuh uang Rp2 miliar untuk proyek besi. Dia bilang sayang kalau nggak diambil. Kerena profitnya besar. Modal Rp2 miliar bisa dapat Rp200 juta setiap minggu," ungkap Dedy, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (8/2/2018).
Dedy pun mengaku tertarik dengan proyek tersebut. Ia kemudian meminjam uang kepada bank sebesar Rp1 miliar. Dedy kemudian memberikan modal kepada Muzdalifah sebesar Rp750 juta.
"Bisnis itu sebetulnya tidak ada kerja sama dia dengan PT. Sanex Steel. Aku minta uangku dibalikin aja, dari tiga bulan setelah tahu masalah itu. Dan aku ancam kalau nggak balik, aku lapor polisi," beber Dedy.
Menurut Dedy, Muzdalifah sempat memberikannya tiga cek sekitar 2017 dengan nilai Rp620 juta. "Tapi ternyata aku cairkan kosong semua," kata Dedy J Syamsudin.
Baca Juga: Disebut Ikut Cicipi Duit Khairil Anwar, Muzdalifah: Astagfirullah
Dedy pun mengaku marah dan merasa ditipu dengan cek kosong tersebut. Namun, pengacara yang menangani kasus pembatalan perceraian Muzdalifah dengan Khairil Anwar ini masih beritikad baik kepada Muzdalifah. Dedy mengajak Muzdalifah berbisnis di dunia entertainment.