Sandy Tumiwa Dipolisikan Baby Niken, Kasus Apa?

MadinahIsmail Suara.Com
Senin, 05 Februari 2018 | 18:05 WIB
Sandy Tumiwa Dipolisikan Baby Niken, Kasus Apa?
Sandy Tumiwa bersama pengacaranya, M. Firdaus Oiwobo di Polda Metro Jaya. (Ismail/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum selesai persoalan dengan mantan istrinya, artis Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa kembali dilaporkan ke pihak berwajib oleh penyanyi Baby Niken di Polda Metro Jaya, Senin (5/2/2018).

Baby Niken tuding Sandy Tumiwa mencemarkan nama baiknya saat mengisi acara talk show pagi hari belium lama ini. Kala itu, Sandy Tumiwa menyebut dirinya telah dijebak Baby Niken demi mendongkrak popularitasnya.

"Hari ini kita melapor terkait ada dugaan pencemaran nama baik atau fitnah oleh Sandy. Sudah resmi melaporkan. Menceritakan apa yang dialami (Baby Niken)," kata Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Baby di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).

Baca Juga: Tessa Kaunang: Sandy Tumiwa Sering Tanya Masalah Pribadi

Menurut Baby Niken, perkataan Sandy Tumiwa telah mengusik dirinya.

"Acara TV yang dia sempat ada statement ada bilang kalau saya menjebak dia. UItu masalah buat saya. Saya tidak terima dengan pernyataannya itu," ungkap Baby.

Awalnya, Baby Niken tak berencana melaporkan Sandy Tumiwa ke pihak berwajib. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk meminta maaf mantan personil Dewi-Dewi itu pun bulat memolisikan Sandy Tumiwa.

Penyanyi Baby Niken di Polda Metro Jaya. [suara.com/Ismail]

"Saya tunggu dia ada niat baik untuk apalah bicara baik-baik atau itikad baik ke saya bicara baik-baik. Tapi sampai detik ini tidak ada sama sekali Sandy minta maaf, say hello pun dia nggak ada niat lah," ujar Niken.

Baca Juga: Tessa Kaunang: Silakan Sandy Tumiwa Jual Rumah

Selama tiga bulan, kata Baby Niken, dirinya menunggu Sandy Tumiwa meminta maaf.

Penyanyi Baby Niken di Polda Metro Jaya. [suara.com/Ismail]

"Saya rasa waktu yang saya kasih ke dia itu udah cukup. dari bulan November sampai februari waktunya Sandy untuk berpikir. Akhirnya ya udah saya bertindak aja," tutur Baby.

Sandy dilaporkan dengan pasal yang sama yaitu pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media sosial dengan pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) JO pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI