"Saya rasa waktu yang saya kasih ke dia itu udah cukup. dari bulan November sampai februari waktunya Sandy untuk berpikir. Akhirnya ya udah saya bertindak aja," tutur Baby.
Sandy dilaporkan dengan pasal yang sama yaitu pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media sosial dengan pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) JO pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.
Baca Juga: Tessa Kaunang: Sandy Tumiwa Sering Tanya Masalah Pribadi