KPK menduga, uang gratifikasi itu didapat mereka dari sejumlah kontraktor guna memuluskan proyek di lingkungan pemprov.
Uang itu disinyalir yang kemudian diberikan sebagai 'uang ketok' ke anggota DPRD Jambi.
Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pro Kontra Kartu Kuning dari BEM UI dan Kartu Merah Fahri Hamzah