Suara.com - Pesinetron Sandy Tumiwa kembali tersandung masalah hukum. Kali ini, ia dilaporkan polisi oleh sang mantan istri, Tessa Kaunang dengan tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media sosial pada Sabtu (3/2/2018) siang.
Atas kasus ini, Sandy Tumiwa dikenai pasal berlapis yakni pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) JO pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk ini terancam hukumannya di bawah lima tahun," terang Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Tessa Kaunang usai melaporkan Sandy Tumiwa.
Baca Juga: Tessa Kaunang Laporkan Sandy Tumiwa dengan Pencemaran Nama Baik
Keputusan Tessa Kaunang mempolisikan Sandy Tumiwa karena khawatir dengan persepsi publik. Ia ingin meluruskan kalau tuduhan sang mantan soal kumpul kebo tidaklah benar.
"Sejauh ini yang saya rasakan sampai detik ini kan kejadian tepat seminggu. Sekarang yang namanya media sosial kan berpengaruh sama kita. Komentar netizen itu juga penting buat kelangsungan hidup karier saya, sementara itu, karier tersebut untuk menafkahi anak," jelas Tessa Kaunang.
"Memang nggak ada pengaruhnya setelah kejadian kemarin. Tapi moral dan batin saya yang merasakan. Saya nggak mau kedepannya lebih buruk lagi nama saya," sambung artis 41 tahun tersebut.
Sebelumnya, Sandy Tumiwa juga pernah berurusan dengan hukum. Pada 5 April 2016, ia divonis menjalani tahanan penjara selama dua tahun atas kasus penipuan investasi bodong. Salah satu korbannya adalah Annisa Bahar.
Baca Juga: Tessa Kaunang Laporkan Sandy Tumiwa ke Polda Metro Jaya
Lalu pada 27 Januari 2018, Sandy Tumiwa kembali membuat ulah dengan menyatakan rumah Tessa Kaunang digerebek warga dan polisi karena sering membawa pria lain menginap. Padahal, tuduhan Sandy tersebut sudah dibantah oleh pihak kepolisian maupun warga setempat.