Tessa Kaunang Laporkan Sandy Tumiwa dengan Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 03 Februari 2018 | 15:20 WIB
Tessa Kaunang Laporkan Sandy Tumiwa dengan Pencemaran Nama Baik
Tessa Kaunang usai melaporkan Sandy Tumiwa di Polda Metro Jaya. (Sumarni/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tessa Kaunang resmi melaporkan Sandy Tumiwa dengan pasal pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Sabtu (3/2/2108) siang. Menurut pengacara Tessa, S unan Kalijaga, laporan tersebut telah dibuat karena Sandy telah membuat fitnah terhadap sang klien.

"Laporan kami tentang pencemaran nama baik atau fitnah melalui sosial media. Yang kami laporkan karena Sandy berbuat statement dan membangun opini publik yang tidak sesuai fakta," jelas Sunan Kalijaga bersama Tessa Kaunang usai membuat laporan.

"Dia menyatakan ada laki-laki di kediaman Tessa Kaunang dan dapat laporan dari masyarakat karena faktanya hal tersebut tidak terjadi. Warga tidak pernah buat laporan keresahan tersebut. Di situ kami merasa dicemarkan nama baiknya Tessa sehingga hari ini melaporkan secara resmi Sandy Tumiwa," sambungnya.

Baca Juga: Tessa Kaunang Laporkan Sandy Tumiwa ke Polda Metro Jaya

Di tempat yang sama, Tessa juga mengungkap alasan akhirnya melaporkan sang mantan ke polisi. Dalam penuturan Tessa, ia ingin membersihkan nama baiknya di hadapan publik.

"Karena saya merasa terganggu. Sampai sekarang saya merasa belum ada pembersihan nama dari saya. Karena kenyataannya beda sekali sama yang dituduhkan," tutur Tessa Kaunang.

Tessa Kaunang bersama pengacara Sunan Kalijaga. (Sumarni/Suara.com)

Sebelumnya pekan lalu, Tessa Kaunang dituduh oleh Sandy Tumiwa kumpul kebo dengan pria di rumah yang berlokasi di kawasan Durentiga, Jakarta Selatan. Padahal, tuduhan tersebut sama sekali tidak terbukti.

"Pastinya saya nggak kuat, saya ingin membuktikan yang terjadi hari itu tidak benar, dugaan tidak benar. Dan kita ingin menegaskan lagi supaya memperbaiki nama baik saya juga. Saya juga berpikir kalau saya nggak lapor nanti orang bisa beda persepsinya," lanjut Tessa Kaunang.

Baca Juga: Sandy Tumiwa Laporkan Akun Instagram Milik Tessa Kaunang

Atas kasus ini Sandy Tumiwa dikenai pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) JO pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI