Nikita Mirzani Terancam 6 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar

MadinahIsmail Suara.Com
Selasa, 30 Januari 2018 | 20:20 WIB
Nikita Mirzani Terancam 6 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar
Nikita Mirzani ditemui usai memandu acara Pagi Pagi Pasti Happy di kawasan Tendean, Jakarta Selatan,Senin (15/1/2018) [suara.com/Ismail].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Farhat Abbas diperiksa penyidik selama 5 jam terkait laporannya terhadap artis Nikita Mirzani di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2018). Didampingi kuasa hukumnya, Muara Karta, Farhat Abbas dicecar 12 pertanyaan.

"Tadi ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan ke Farhat Abbas mengenai apa-apa yang dicelotehkan oleh Nikita (Mirzani). Ada 12 (pertanyaan)," kata Muara usai pemeriksaan.

Setelah ini, sambung Muara, bakal ada pemeriksaan lanjutan. Rencananya juga ada saksi-saksi yang akan dipanggil penyidik.

Baca Juga: Nikita Mirzani Mengaku Kenal Pacar Syahrini, Siapa Yah?

"Memang belum tuntas karena masih ada lagi saksi-saksi dan pertanyaan-pertanyaan yang mungkin tambahan," lanjutnya.

Muara berharap pemeriksaan terkait laporan Farhat Abbas terhadap Nikita Mirzani dipercepat agar status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

"Kalau unsur memenuhi syarat telah melanggar Pasal 27 Undang Undang ITE tahun 2008. Ancaman hukumannya pun jelas 6 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar," jelas Muara.

Nikita Mirzani ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2108) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]

Ditambahkan Farhat Abbas, dirinya ditanya seputar kronologis dugaan penghinaan yang dilakukan Nikita Mirzani.

Baca Juga: Nikita Mirzani Cuek Disebut Pacari Suami Orang

"Yang ditanyakan ada empat poin. Pertama dia mengatakan kasus saya semua terkatung-katung. Kedua, dia bilang saya jual sepatu. Ketiga, dia mengatakan sepatu saya cuma dua. Keempat, dia mengatakan nada nada menghina jadi saya uraikan satu per satu. Bagaimana kalimat kalimat yang menyerang kehormatan, menghina, melecehkan. Supaya unsur pasal terpenuhi jelas uraiannya. Kalau Nikita punya kebiasaan nyeloteh enggak menyadari, kalau saya sih tahu. Kata kata itu tidak hanya merendahkan tapi jahat dan betul betul harus diberi hukuman," jelas Farhat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI