Hirup Udara Bebas, Ridho Rhoma: Alhamdulillah Lega...

Kamis, 25 Januari 2018 | 18:02 WIB
Hirup Udara Bebas, Ridho Rhoma: Alhamdulillah Lega...
Ridho Rhoma didampingi keluarga saat dibebaskan dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma akhirnya menghirup udara bebas hari ini Kamis (25/1/2018) setelah selesai menjalani hukuman berupa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Perasaan saya alhamdulillah lega ya, karena memang saya sudah menjalankan semuanya sesuai dengan prosedur hukum pidana. Sepuluh bulan sudah saya jalani alhamdulillah," kata Ridho di RSKO didampingi keluarga.

Meski tak lagi di RSKO, Ridho mengaku akan terus melakukan rehabilitasi jalan. Tujuannya, agar dia benar-benar bisa lepas dari narkoba.

"Untuk masa pemulihan recovery mungkin masih proses berlanjut. Tapi saya minta doa dan support nya juga, semoga tetap mempertahankan recovery saya sampai akhir hayat nanti," ujar dia.

Baca Juga: Dipolisikan Melodya Vanesha, Sheila Marcia Bingung

Ridho divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 10 bulan dengan ketentuan rehabilitasi. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ridho dua tahun penjara. Menurut jaksa, Ridho bersalah melanggar Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1 dan subsider Pasal 127 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 KUHP.

Ridho ditangkap Satuan Narkoba polres Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dari tangan Ridho, petugas menemukan sabu seberat 0,7 gram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI