Pernyataan tersebut disampaikan Nikita Mirzani dalam acara bincang-bincang pagi yang diasuh janda dua anak tersebut, Pagi-Pagi Pasti Happy, pada 10 Januari 2018.
Nikita terjerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman setidaknya lima tahun penjara.
Tonton juga video ini:
Baca Juga: Ivan Gunawan Pastikan Ayu Ting Ting Menikah Januari