Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello tak bisa menyembunyikan kebahagiannya usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis. Ello divonis hukuman selama sembilan bulan penjara dipotong masa tahanan.
Meski hukuman tersebut hanya lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa, Ello tampak gembira. Kebahagaiana itu juga tampak dari raut wajah Ello usai hakim membacakan vonis.
Suara.com -
"Mengadili saudara Diego Maradona dan Marcello Tahitoe telah terbukti secara sah bersama-sama melakukan penyalahgunaan narkoba dan menjatuhkan pidana kepada keduanya masing-masing sembilan bulan penjara. Dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Dan menetapkan kedua terdakwa untuk ditahan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," ucap Majelis Hakim, Selasa (16/1/2018).
Ello sempat menahan kebahagiannya itu karena harus berkonsultasi dahulu dengan kuasa hukumnya. Usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Ello menerima hukuman dan sepakat tak mengajukan banding.
Usai hakim mengetuk palu, Ello pun memeluk erat sahabatnya yang juga terdakwa, Diego di depan majelis hakim. Setelahnya bersalaman dengan majelis hakim, keduanya kemudian menemui rekan-rekannya yang telah menunggu sejak pagi.
Seperti diketahui, Ello ditangkap di rumahnya kawasan Jagakara, Jakarta Selatan pada 6 Agustus 2017. Dengan vonis sembilan bulan, Ello berarti masih harus menjalani sisa hukumannya selama empat bulan ke depan.