Suara.com - Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot kembali menjalani sidang kasus asusila terhadap korban DS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018). Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Gatot.
Usai sidang, kuasa hukum Gatot, Ahmad Ruliansyah menjelaskan dua saksi yang dihadirkan di persidangan hari ini masih kerabat kliennya. Di muka sidang, mereka kata Ruliansyah mengatakan tak ada ritual seks di padepokan milik Gatot.
"Intinya apa yang kita sampaikan bahwa ada unsur agama yang kental dan skalanya lebih banyak kegiatan agama dan kegiatan mengaji," kata Ruliansyah.
"Kami tidak ada ritual seks. Malah banyak hal-hal sosial agama dan mengaji. Juga Kesaksian yang dihadirkan seorang mualaf. Yang belajar menimba ilmu bersama di Pondok," ujarnya lagi.
Baca Juga: Gracia Indri Minta Sidang Cerainya Ditunda, Kenapa?
Selebihnya, Ruliansyah menolak menjelaskan lebih rinci apa saja keterangan yang diberikan saksi di persidangan. "Karena ini konteksnya sidang tertutup nggak bisa terlalu banyak yang bisa saya jabarkan," katanya.
Gatot sebelumnya dilaporkan DS ke Polda Metro Jaya terkait kasus pemerkosaan. DS juga mengaku telah memiliki anak dari hubungannya dengan Gatot.
Aa Gatot saat ini juga menjadi terdakwa untuk kasus lain seperti kepemilikan senjatan ilegal dan satwa liar. Untuk kasus narkoba, Gatot telah divonis 8 tahun penjara lewat putusan Pengadilan Negeri Mataram.
Baca Juga: Disebut Pengacara Kere, Farhat Abbas Polisikan Nikita Mirzani