Polisi akan memeriksa artis Vicky Prasetyo terkait kasus dugaan penganiayaan dan ancaman yang dilaporkan Farhat Abbas.
"Pasti kita (panggil Vicky). Kami masih tunggu laporan belum dikirim," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (11/1/2018).
Polisi akan menggali keterangan Vicky dan mencocokkan dengan keterangan Farhat Abbas yang diduga dikeroyok ketika menghadiri acara di salah satu televisi, Rabu (10/1/2018).
Baca Juga: Farhat Abbas Vs Vicky Prasetyo, Uya Kuya: Nggak Ada Pemukulan!
"Kita dalami laporan biar bisa sinkron apa yang dikatakan pelaku dan pelapor karena dalam keterangan pelapor bilang ada penipuan tersebt dan ada aniaya," kata Argo.
Polisi juga masih menunggu hasil visum perihal insiden pengeroyokan tersebut.
"Kami masih tunggu hasil visum," katanya.
Baca Juga: Kronologi Farhat Abbas Diserang Vicky Prasetyo
Dalam laporan bernomor LP/145 /I/2018/PMJ / Dit.Reskrimum, Farhat melaporkan Vicky dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan.