Suara.com - Hampir dua minggu sudah Jennifer Dunn berada di sel tahanan Mapolda Metro Jaya, menyandang status tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selama periode itu pula artis berusia 28 tahun ini mengaku rindu berat dengan keluarga besarnya.
Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum Jedun, sapaan akrab Jennifer Dunn, Pieter Ell.
"Kangen sama keluarga," ucap Pieter di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/1/2018) kemarin.
Baca Juga: Jennifer Dunn "Sakau" di Dalam Penjara?
Terlebih, kata Pieter, kedua orang tua Jedun belum juga menjenguk. Kondisi ini pula yang membuat Pieter kesulitan berkoordinasi terkait langkah hukum yang disiapkannya ke depan.
"Karena koordinasi dengan keluarga juga belum maksimal. Kebetulan ibunya masih di Papua. Kalau di Papua sinyalnya--sambungan telekomunikasi--agak terganggu ya. Tapi katanya dalam minggu ini (jenguk Jedun)," katanya.
Selama di dalam penjara, Jedun, lanjut Pieter, juga tidak meminta banyak hal aneh.
Foto: Jennifer Dunn saat dirilis di Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba. [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Baca Juga: Peringatkan ISIS, Militer AS: Menyerah atau Ditembak di Wajah
Bintang film "Buruan Cium Gue" itu lebih meminta keluarganya sering menjenguk dan mendoakannya.
"Kalau makanan standar sih, menu biasa-biasa aja. Yang diminta itu hanya, dia minta tolong didoakan oleh keluarga besar," tuturnya.
Jennifer Dunn ditangkap dikediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/12/2017) sore. Dia diringkus saat berada di dalam kamarnya.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan satu buah sedotan dan cangklong yang digunakan untuk mengonsumsi sabu. Satu unit telepon seluler milik Jennifer juga turut disita.
Foto: Polda Metro Jaya merilis penangkapan Aktris Jennifer Dunn dalam kasus narkoba jenis sabu di rumahnya, di Jalan Bangka XII C nomor 29 Pela Mampang, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Minggu (31/12), di Jakarta, Selasa (2/1). [Suara.com/Oke Atmaja]
Dalam ponsel tersebut, polisi menemukan komunikasi pesan elektronik terkait pemesanan sabu seberat 1 gram.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan FS (40) yang berperan sebagai penyuplai narkoba kepada Jennifer.
FS ditangkap di sebuah rumah di Jalan Rukun, nomor 27 B, RT 2, RW 5, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.