Dewi Perssik: Buktikan Kalau Saya Mengancam

Kamis, 11 Januari 2018 | 06:00 WIB
Dewi Perssik: Buktikan Kalau Saya Mengancam
Dewi Perssik di Studio Trans TV, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewi Perssik alias Depe mengaku santai menjalani pemeriksaan dalam kasus tuduhan menerobos jalur busway. Didampingi pengacaranya, Dewi Perssi mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2018) malam.

Dewi Perssik yakin tak bersalah dalam kasus tersebut. Hal itu diperkuat oleh pernyataan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra yang menilai pelantun "Indah Pada Waktunya" itu tidak bersalah.

Dewi Perssik menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2018) terkait kasus menerobos jalur busway. (Ismail/Suara.com)

"Kemarin sudah jelas, bahwa bapak Halim, bapak Dirlantas PMJ, sudah bilang bahwa tidak ada pelanggaran yang kami lakukan," jelas Dewi Perssik.

Baca Juga: Diperiksa Kasus Jalur Busway, Dewi Perssik Santai

Tapi selain itu, Dewi Perssik juga ingin membuktikan kalau dirinya melakukan pengancaman terhadap petugas penjaga palang busway, Harry Maulana Saputra.

"Cuman kan sekarang masalah pengancaman katanya. Mereka harus bisa membuktikan pengancaman apa yang kami lakukan kepada mereka," sambung Dewi Pressik.

Sebelumnya Depe dan Angga Wijaya tersangkut masalah saat menerobos jalur Transjakarta di kawasan Pejaten Jakarta Selatan. Mereka saat itu mengaku ingin membawa asistennya yang sedang terserang asma ke rumah sakit Fatmawati lewat kawalan Petugal Patwal.

Dewi Perssik dan Angga Wijaya. (Sumber: Instagram)

Namun, petugas portal yang ada di lokasi melarang mobil mewah Dewi Perssik masuk. Adu mulut pun tak bisa dihindari. Para pengendara yang melintas di kawasan itu sampai memaki-maki Depe.

Baca Juga: Dewi Perssik Diperiksa Polisi karena Ribut Ingin Terobos Busway

Depe sendiri telah dilaporkan oleh Harry Maulana Saputra ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2017. Dia dilaporkan pasal berlapis yakni pasal 335 KUHP mengenai ancaman dan kekerasan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta pasal 315 KUHP tentang fitnah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI