Kembali ke "Anak Langit", Ini Adegan Pertama Ammar Zoni

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 09 Januari 2018 | 16:57 WIB
Kembali ke "Anak Langit", Ini Adegan Pertama Ammar Zoni
Ammar Zoni menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ammar Zoni dipastikan sudah kembali membintangi sineton Anak Langit. Dia memang sempat dipecat setelah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Bagi fans Ammar, hal ini tentu saja menjadi kabar yang cukup menggembirakan. Setidaknya, mereka juga bersyukur sang idola masih diberi kesempatan untuk menebus 'dosa'.

Kabar kembalinya Ammar di sinetron yang juga dibintangi Stefan William dan Ranti Maria itu pertama kali berhembus lewat postingan sang sutradara, Akbar Bhakti di akun Instagram-nya.

Semula, Akbar memposting foto Ammar dan Stefan di lokasi syuting pada Senin (8/1/2018) kemarin. Di caption, dia cuma menulis, "Sallam Indonesia".

Baca Juga: Merah Menyala Vicky Prasetyo-Angel Lelga

Postingan selanjutnya, Akbar mengunggah salah satu scene yang melibatkan Ammar. Dalam adegan itu, Ammar terlihat akan menyelamatkan karakter Milka (Nasya Marcella) yang hendak diculik oleh geng Thunder. Adegan tersebut masuk dalam episode Anak Langit Senin malam tadi.

Ammar Zoni dan Stefan William [Instagram/akbar_bhakti]

Kembalinya Ammar ini disambut gembira oleh fans. Mereka ramai-ramai menyerbu akun Instagram Ammar dan memberikan selamat.

"Welcome again di anak langit ka @ammarzoni," tulis akun praskilisuci.

"Seneng bngt ka @ammarzoni comeback ke AL sukses selalu @ammarzoni," timpal herlinda115.

Baca Juga: Polisikan Joshua Suherman, FUIB Bawa Bukti Ini

Ammar Zoni saat menjalani sebuah adegan di sinetron Anak Langit [Instagram.akbar_bhakti]

"Senang bngt bisa lihat kk@ammarzoni main lagi di anak langit..action kk ammar bgus," seru akun megaseptia4.

Ammar telah menghirup udara bebas pada awal Desember tahun lalu setelah divonis satu tahun dengan ketentuan rehabilitasi. Dalam putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ammar terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI