Suara.com - 10 hari sudah Jennifer Dunn harus menjalani hidup di dalam tahanan, setelah ia kembali terciduk untuk ketiga kalinya dalam kasus narkoba pada 31 Desember 2017. Menurut pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell, Jennifer tengah sakit dan harus batal menjalani BAP tambahan.
Selain itu, Pieter Ell juga seperti ingin menunjukkan kalau kliennya tersebut begitu menyesal kembali tersandung kasus narkoba. Dalam sebuah kesempatan, Pieter rupanya merekam sebuah video di mana Jennfier Dunn mengungkapkan penyesalannya. Video tersebut pun kini sudah tersebar luas di media sosial.
Dalam video berdurasi 49 detik itu, Jennifer Dunn terlihat mengenakan baju hitam lengan panjang dengan rambut diikat. Meski berada di dalam tahahan, wanita yang akrab disapa Jedun itu terlihat cantik dan tampak mengenakan bulu mata palsu.
Baca Juga: Jennifer Dunn Dibui, Ibunda Malah Sibuk Urus Pilkada?
Di video tersebut, Jennifer Dunn menangis tersedu sambil menunduk. Di balik video tersebut terdengar suara Pieter Ell. "Nomong aja," kata Piter Ell singkat.
Sambil menangis, Jennifer Dunn kemudian berbicara. "Bang, saya enggak mau dihukum bang, saya mau disembuhin," kata Jennifer Dunn.
Video yang telah tersebar di media sosial dan beberapa akun gosip itu pun kini menjadi viral. Banyak tanggapan dari warganet terkait video tersebut. Namun sayangnya, kebanyakan warganet tak berempati dengan kesedihan yang ditunjukkan Jennifer Dunn.
"Enggak ada respect-respect-nya gue sama nih cewek," kata seorang warganet. "Giliran ketangkep pengin sembuh minta direhab, emang waktu make gak kepikiran kesitu yes, tahunya enaaak aja. Mungkin biar plong kali ya, habis di-bully para haters gara-gara jadi pelakor, ketawain aja," kata warganet yang lain.
Baca Juga: Bakal Dikonfrontasi dengan Pemasok Sabu, Jennifer Dunn Sakit
Bahkan tak sedikit warganet yang menduga tangisan Jennifer Dunn hanya sebuah akting.
"Drama banget si, air mata buaya," kata pemilik akun @keykohiro123. Sementara pemilik akun lainnya berkomentar, "Pantesan aja doi gak laku jadi artis, aktingnya masih jelek."