Kejaksaan Sebut Ahmad Dhani Bisa Ditahan di Tahap Penuntutan

Senin, 08 Januari 2018 | 16:03 WIB
Kejaksaan Sebut Ahmad Dhani Bisa Ditahan di Tahap Penuntutan
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani didampingi penasehat hukumnya menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani. Pelimpahan berkas tahap satu itu dikirim polisi kepada jaksa penuntut umum pada Jumat (5/1/2018).

"Kami sudah terima berkas tahap 1 (tersangka Ahmad Dhani), Jumat kemarin," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Juvandi Yazid kepada Suara.com, Senin (8/1/2018).

Juvandi menyampaikan, saat ini berkas tersebut masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemeriksaan berkas kasus yang menjerat Dhani sebagai tersangka dilaksanakan selama 14 hari.

Menurutnya, apabila pemeriksaan berkas sudah melewati batas waktunya, maka berkas perkara itu dianggap sudah lengkap atau P21.

Baca Juga: Vicky-Angel Lelga Segera Menikah, Perempuan Ini Ngaku Ditikung

"Kalau pemeriksaan berkas lewat 14 hari berarti sudah lengkap," kata dia.

Yuvandi menambahkan, kemungkinan Dhani bisa ditahan apabila kasus tersebut nantinya telah naik di tahap penuntutan. Tahap penuntutan terjadi jika kejaksaan melimpahkan perkara Dhani ke pengadilan.

"Kalau sesuai aturan, (Ahmad Dhani) bisa ditahan ya," kata Yuvandi.

Polisi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

Perkara tersebut bermula dari konten yang diunggah Dhani ke Twitter yang berbunyi, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Baca Juga: Liburan di Bali, Wulan Guritno Seksi Berbikini

Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI