Suara.com - Jennifer Dunn sudah sepekan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditangkap di rumahnya terkait kasus narkoba. Namun hingga kini dia belum dijenguk oleh keluarga.
Menurut kuasa hukum Jennifer, Pieter Ell, hal itu wajar mengingat kemarin polisi masih melakukan pemberkasan. Sehingga, kata dia, keluarga belum bisa menjenguknya.
"Setelah resmi ditahan kan, klien kami punya hak untuk bisa dikunjungi oleh keluarga maupun penasihat hukum," kata Pieter saat menggelar jumpa pers di di kawasan Sarinah, Thmarin, Jakarta Pusat, Sabtu (6/1/2018).
Polisi baru mengeluarkan surat penahanan 20 hari ke depan untuk Jedun pada Jumat (5/1/2018) lalu.
Baca Juga: Ahmad Dhani Mendadak Bahas Kasus Lamanya pada 2002
Sayangnya, Pieter tak bisa memastikan kapan keluarga, terutama Ibunda kliennya, Linda Caroline, datang ke Polda Metro. Terakhir, dia berkomunikasi dengan Linda untuk membahas penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum.
"Nggak (bahas kapan menjenguk Jennifer). Tadi percakapan kami singkat saja," ucapnya.
Jennifer Dunn dibekuk di rumahnya di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sore. Dari tangannya, polisi menemukan sabu seberat sabu 0,6 gram.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan lelaki berinisial FS oleh polisi.
Baca Juga: Gagal Jadi Wabup Bekasi, Ahmad Dhani Bakal Nyaleg