Suara.com - Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak membeberkan peran T yang ditangkap karena ikut mengonsumi sabu-sabu bersama artis Jennifer Dunn.
Menurutnya, awal mula Jennifer Dunn bisa memesan sabu-sabu tersebut setelah diperkenalkan T kepada FS (40) yang berperan sebagai pengedar.
"Setelah kenal dengan FS kemudian T mengenalkan JD (Jennifer Dunn) ke FS," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Jumat (5/1/2018).
Baca Juga: Teman Pria Jennifer Dunn Diringkus saat Bersama Keponakan
Calvijn menyampaikan, pertemanan T dengan FS sudah berlangsung hampir satu tahun. Perkenalan itu karena tempat tinggal FS di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sangat berdekatan dengan rumah saudara T.
"Mereka tinggalnya dalam satu lingkungan di daerah salah satu kawasan Pejaten, mereka tinggal berdekatan," kata Calvijn.
Dari pertemanan tersebut, kata Calvjin, T kerap memesan sabu-sabu kepada FS.
Namun, Calvijn tak menjelaskan perihal riwayat T bisa berteman dengan Jennifer. Dia hanya menyampaikan, keduanya sudah lama saling mengenal dan sering bareng mengonsumi narkoba.
"Sejauh ini seperti itu (sering konsumsi sabu bareng)," kata Calvijn.
Baca Juga: Diduga Ikut Nyabu Bareng, Polisi Ringkus Teman Pria Jennifer Dunn
Jennifer diringkus polisi di kediamannya di Jalan Bangka Xl C, nomor 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, (31/12/2017) sore.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan FS yang berperan sebagai penyuplai sabu kepada Jennifer.
Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai bandar dari peredaran barang haram tersebut.
Jennifer dan FS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman penjara 20 tahun.