Suara.com - Polisi meringkus rekan artis Jennifer Dunn berinsial T saat sedang menginap di rumah saudaranya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018) pagi. Ketika diringkus, lelaki tersebut sedang bermain bersama keponakannya.
"Yang bersangkutan kemarin jam 5 pagi, ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya, yang di rumah tantenya di Pejaten. Saat ditangkap bersangkutan lagi bersama keponakan nya, berdua saja di rumah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (5/1/2018).
Argo menyampaikan, penyidik juga berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,2 gram, alat hisap dan plastik yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu-sabu.
Baca Juga: Diduga Ikut Nyabu Bareng, Polisi Ringkus Teman Pria Jennifer Dunn
"Saat penangkapan, kami mendapatkan barang bukti berupa sabu 0,2 gram. Kami temukan cangklong yang digunakan untuk menghisap sabu dan klip-klip plastik, bekas untuk pembungkus sabu," kata dia.
Kepada polisi, T mengaku ikut mengonsumsi sabu-sabu di kediaman Jennifer sesaat sebelum ditangkap pada Minggu (31/12/2017) sore.
"Memang yang bersangkutan (T) pernah melakukan nyabu bareng dengan JD, tetapi tu sebelum ditangkap," kata Argo.
Baca Juga: Teka-teki Abi yang Dihubungi Jennifer Dunn saat Diciduk
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap T untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut.
"T kami jerat dengan Pasal 114 dan 132 dan UU narkotika, ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun," kata Argo.