Diduga Ikut Nyabu Bareng, Polisi Ringkus Teman Pria Jennifer Dunn

Jum'at, 05 Januari 2018 | 13:04 WIB
Diduga Ikut Nyabu Bareng, Polisi Ringkus Teman Pria Jennifer Dunn
Polda Metro Jaya merilis penangkapan Aktris Jennifer Dunn dalam kasus narkoba jenis sabu di rumahnya, di Jalan Bangka XII C nomor 29 Pela Mampang, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Minggu (31/12), di Jakarta, Selasa (2/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus seorang laki-laki berinisal T. T dianggap terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat artis Jennifer Dunn.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, T ditangkap karena ikut melakukan pemesanan sabu yang berasal FS (40), pengedar yang sudah ditangkap.

Jennifer Dunn saat menghadiri rilis kasus narkobanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2018). [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]

"Iya semalam kami menangkap yang bersangkutan di rumahnya di Pejaten, Jaksel. Inisial R alias T," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2018).

Baca Juga: Teka-teki Abi yang Dihubungi Jennifer Dunn saat Diciduk

Dari hasil pengembangan, kata Argo, T merupakan pelaku yang ikut mengonsumsi sabu bersama Jennifer Dunn. Namun demikian, Argo memastikan T bukan merupakan kalangan selebriti.

"Yang nemani nyabu (Jennifer) kemarin sebelum ditangkap," katanya.

Jennifer Dunn diringkus polisi di kediamannya di Jalan Bangka Xl C, nomor 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, (31/12/2017) sore.

Jennifer Dunn (Instagram)

Baca Juga: Sunan Kalijaga Bantah Punya Anak dari Jennifer Dunn

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan FS yang berperan sebagai penyuplai sabu kepada Jennifer.

Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai bandar dari peredaran barang haram tersebut.

Jennifer Dunn dan FS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman penjara 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI