Suara.com - Penangkapan artis Jennifer Dunn oleh satuan narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Bangka Xl C, nomor 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, (31/12/2017) sore, disaksikan langsung oleh M. Husni Rahman, ketua RT setempat.
Kala itu, cerita Husni, dirinya kaget mendengar ribut-ribut di rumah Jedun-sapaan akrab Jennifer Dunn.
"Awal penggerebekkan saya di depan, lagi nongkrong. Kemudian ada intel pakai motor. Karena ada suara ribut-ribut akhirnya saya masuk (ke dalam rumah Jennifer Dunn)," kata Husni, Rabu (3/1/2018) malam.
Husni mengaku tak tahu kalau saat itu rumah Jennifer Dunn sedang digerebek polisi.
Baca Juga: Polisi Tak Percaya Jennifer Dunn Baru Setahun Pakai Sabu
"Saya lihat ada apa ini? Terus saya bilang 'Saya Pak RT pak'. lalu polisi bilang 'Oh ya, masuk-masuk Pak RT, Pak RT harus turut menyaksikan penggeledahan,'" jelas Husni.
Saat digeledah, Husni hanya melihat sedotan bekas hisap sabu.
"Sepenglihatan saya saya ikut melihat kamar tidak ditemukan (sabu), ada sedotan aja. Kalau barang bukti yang digunakan tidak ada," lanjutnya.
Jennifer Dunn diringkus polisi di kediamannya di Jalan Bangka Xl C, nomor 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, (31/12/2017) sore.
Baca Juga: Polisi Bantah Sebar Video Penangkapan Jennifer Dunn di Rumahnya
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan FS yang berperan sebagai penyuplai sabu kepada Jennifer Dunn. Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai bandar dari peredaran barang haram tersebut.
Jennifer Dunn dan FS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman 20 tahun kurungan.