Suara.com - Polisi tak percaya pengakuan artis Jennifer Dunn yang baru mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu selama satu tahun terakhir.
Untuk mengetahui seberapa lama Jennifer memakai narkoba, polisi menguji sampel rambut Jennifer ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri (Puslabfor).
"Kenapa rambut? Kami ingin mengetahui berapa lama yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba. Di berita acara (pemeriksaan), JD (Jennifer Dunn) mengaku baru satu tahun menggunakannya, kami akan kroscek secara ilmiah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (3/1/2018).
Selain sampel rambut yang diuji, polisi juga kembali memeriksa urine Jennifer dan membawa sisa sabu-sabu seberat 0,6 gram yang menjadi barang bukti terkait penetapan status Jennifer sebagai tersangka kasus narkoba.
"Di sana (Puslabfor) dilakukan tes urine kembali. Yang kedua, pengecekan barang bukti yang tersisa 0,6 gram," kata Argo.
Argo menyampaikan, pengujian sampel rambut itu penting dalam gelar perkara guna menentukan nasib Jennifer. "Penyidik setalah nanti melihat hasil labfor, akan melaksanakan gelar perkara. Nanti kedepannnya seperti apa, nanti penyidik akan menyimpulkan di gelar perkara," sambung Argo.
Namun, saat disinggung apakah Jennifer Dunn mendapatkan rehabilitasi, Argo menyampaikan, penyidik sejauh ini belum berencana merehabilitasi Jennifer. Sebab, kata Argo, penyidik masih berfokus mengumpulkan barang bukti terkait kasus narkoba tersebut.
"Nanti ya, kami masih mengumpulkan barbuk," katanya.
Jennifer Dunn diringkus polisi di kediamannya di Jalan Bangka Xl C, nomor 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, (31/12/2017) sore.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan FS yang berperan sebagai penyuplai sabu kepada Jennifer Dunn. Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai bandar dari peredaran barang haram tersebut.
Jennifer Dunn dan FS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Baca Juga: Polisi Bantah Sebar Video Penangkapan Jennifer Dunn di Rumahnya