Dikawal Delapan Polisi, Jennifer Dunn Digiring ke Puslabfor Polri

Rabu, 03 Januari 2018 | 13:07 WIB
Dikawal Delapan Polisi, Jennifer Dunn Digiring ke Puslabfor Polri
Polda Metro Jaya merilis penangkapan Aktris Jennifer Dunn dalam kasus narkoba jenis sabu di rumahnya, di Jalan Bangka XII C nomor 29 Pela Mampang, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Minggu (31/12), di Jakarta, Selasa (2/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Jean Calvijn Simanjuntak mengutarakan alasan penyidik memeriksa rambut artis Jennifer Dunn. Pemeriksana tersebut dilakukan untuk mengetahui sudah berapa lama Jedun-begitu Jennifer Dunn disapa, mengonsumi narkoba.

"Kami ingin mengetahui sudah berapa lama (Jennifer memakai sabu-sabu)," kata Calvijn, Rabu (3/1/2018).

Selain rambut, penyidik juga membawa barang bukti sabu seberat 0,6 gram untuk diuji di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.

"Sekaligus barbuk, uji laboratoris barang yang diamankan kami bawa juga," katanya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Jennifer Dunn Kena Karma

Setelah diperiksa di Puslabfor Polri, lanjut Caljvin, Jedun akan dikembalikan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Pantaua Suara.com, Jedun dibawa ke Puslabfor Polri, Jakarta Timur, dengan menumpang mobil Toyota Innova warna hitam dan dikawal delapan anggota polisi. Mobil yang membawa Jennifer meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.20 WIB.

Jennifer Dunn diringkus polisi di kediamannya di Jalan Bangka Xl C, nomor 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, (31/12/2017) sore.

Polda Metro Jaya merilis penangkapan Aktris Jennifer Dunn dalam kasus narkoba jenis sabu di rumahnya, di Jalan Bangka XII C nomor 29  Pela Mampang, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Minggu (31/12), di Jakarta, Selasa (2/1).

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan FS yang berperan sebagai penyuplai sabu kepada Jennifer.

Baca Juga: Rambut Jennifer Dunn Diperiksa di Puslabfor Polri, Siang Ini

Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai bandar dari peredaran barang haram tersebut.

Jennifer dan FS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukukan penjara 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI