Rambut Jennifer Dunn Diperiksa di Puslabfor Polri, Siang Ini

Rabu, 03 Januari 2018 | 11:59 WIB
Rambut Jennifer Dunn Diperiksa di Puslabfor Polri, Siang Ini
Polda Metro Jaya merilis penangkapan Aktris Jennifer Dunn dalam kasus narkoba jenis sabu di rumahnya, di Jalan Bangka XII C nomor 29 Pela Mampang, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Minggu (31/12), di Jakarta, Selasa (2/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, artis Jennifer Dunn rencananya akan dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri di kawasan Jakarta Timur, Rabu (3/12/2017).

Hal ini seperti disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan. Namun, menurut Suwondo, hal ini bukan untuk rehabilitasi Jedun-begitu Jennifer Dunn akrab disapa.

"Bukan untuk rehab," kata Suwondo saat dihubungi Suara.com.

Tujuan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membawa ke Puslabfor Mabes Polri yakni untuk pemeriksaan rambut. Rencananya, pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Sebelum Digelandang, Jennifer Dunn Berlutut Sambil Menangis

Pemeriksaan rambut lazim dilakukan untuk mendeteksi jenis narkoba yang dikonsumsi seseorang. Tes ini dianggap jauh lebih akurat ketimbang pemeriksaan urine untuk membuktikan apakah seseorang mengonsumsi narkoba atau tidak.

Jennifer Dunn diketahui diringkus polisi di kediamannya di Jalan Bangka Xl C, nomor 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, (31/12/2017) sore.

Jennifer Dunn saat menghadiri rilis kasus narkobanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2018). [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan FS yang berperan sebagai penyuplai sabu kepada Jennifer. Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai bandar dari peredaran barang haram tersebut.

Jennifer dan FS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman 20 tahun kurungan.

Baca Juga: Enam Catatan Hitam Jennifer Dunn

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI