Suara.com - Sidang lanjutan kasus narkoba artis Pretty Asmara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018).
"Iya benar, hari ini sidang," kata kuasa hukum Sahrur Romadana lewat pesan WhatsApp kepada Suara.com.
Menurut kuasa hukum yang juga disapa Alul itu, sidang hari ini akan menghadirkan saksi dari pihak JPU.
"Jadi agendanya hari ini keterangan saksi dari Polda," lanjutnya.
Baca Juga: Pretty Asmara Siap Sumpah Pocong
Sebelumnya majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Pretty. Majelis berpendapat eksepsi yat tak beralasan, sehingga sidang dilanjutkan.
Pretty Asmara ditangkap polisi di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 15 Juli 2017. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five sebanyak 38 butir.
Selain Pretty, polisi juga mengamankan tujuh perempuan dan seorang lelaki. Namun, ketujuh perempuan tersebut hanya mengikuti assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga: Terharu Didukung Teman, Pretty Asmara Menangis Usai Sidang