Suara.com - Musisi Marcello Tahitoe alias Ello dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang tuntutan Ello digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
Dalam sidang hari ini, jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa lainnya, Diego Maradona. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah, yakni menyalahgunakan narkoba jenis ganja.
"Menuntut Majelis Hakim memutuskan terdakwa satu dan dua terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika. Terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu dan dua masing-masing satu tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa Herlangga Wisnu saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutan itu, hal yang memberatkan Ello adalah tak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba. Adapun yang meringankan, Ello di dalam persidangan menyesal telah menggunakan narkoba.
Baca Juga: Sebelum Rilis Kasus Narkobanya, Jennifer Dunn Sempat Dandan?
Setelah tuntutan dibacakan, Ello dan Diego langsung berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Diwakili Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum, nota pembelaan atau pledoi dibacakan di hari yang sama.
Dengan demikian, sidang selanjutnya pada pekan depan adalah pembacaan putusan dari majelis hakim.
Ello damn Diego dibekuk aparat kepolisian di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Agustus 2017. Dari penangkapan itu, petugas polisi ikut mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja siap pakai.