Kecil Peluang Jennifer Dunn Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi

Selasa, 02 Januari 2018 | 19:05 WIB
Kecil Peluang Jennifer Dunn Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi
Polda Metro Jaya merilis penangkapan Aktris Jennifer Dunn dalam kasus narkoba jenis sabu di rumahnya, di Jalan Bangka XII C nomor 29 Pela Mampang, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Minggu (31/12), di Jakarta, Selasa (2/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kecil kemungkinan artis Jennifer Dunn bisa segera menjalani rehabilitasi setelah diringkus terkait kasus pemesanan sabu-sabu seberat 1 gram.

"Nanti proses penyidikan berlanjut kami akan sampaikan," kata Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018).

Polda Metro Jaya merilis penangkapan Aktris Jennifer Dunn dalam kasus narkoba jenis sabu di rumahnya, di Jalan Bangka XII C nomor 29  Pela Mampang, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Minggu (31/12), di Jakarta, Selasa (2/1).

Alasan polisi belum berencana merehabilitasi karena keterangan Jennifer masih diperlukan untuk dikonfrontir dengan tersangka FS (40) yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut.

Baca Juga: Ini Alasan Jennifer Dunn Pakai Sabu

"Kami masih fokus ke penyidikan, kelengkapan barbuk dan melengkapi berkas yang ada," kata Calvijn.

Calvin menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara, ada perbedaaan keterangan dari Jennifer dan FS soal pemesanan sabu-sabu tersebut.

Kepada polisi, Jennifer mengaku sudah tiga kali memesan sabu-sabu dari FS. Sedangkan FS mengaku Jennifer sudah 10 kali memesan narkoba tersebut lewat sambungan telepon. "Akan kami dikonfrontir (Jennifer dan FS)," kata Calvijn.

Polisi juga masih mendalami apakah FS juga mengedarkan sabu-sabu tersebut di kalangan artis. Sejauh ini, kata dia, FS hanya mengaku mengantarkan pesanan sabu-sabu ke Jennifer Dunn.

Baca Juga: Jennifer Dunn Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya merilis penangkapan Aktris Jennifer Dunn dalam kasus narkoba jenis sabu di rumahnya, di Jalan Bangka XII C nomor 29  Pela Mampang, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Minggu (31/12), di Jakarta, Selasa (2/1).

"Sampai saat ini FS hanya mengakui dia nganter ke JD saja. Tapi tidak menutup kemungkinan ini akan kami kembangkan," kata dia.

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan FS di kediamannya di kawasan Pejaten Timur,  Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu (31/12/2017).

Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai bandar dari peredaran barang haram tersebut.

Jennifer Dunn dan FS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukukan penjara 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI