"Sampai saat ini FS hanya mengakui dia nganter ke JD saja. Tapi tidak menutup kemungkinan ini akan kami kembangkan," kata dia.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan FS di kediamannya di kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu (31/12/2017).
Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai bandar dari peredaran barang haram tersebut.
Jennifer Dunn dan FS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukukan penjara 20 tahun.
Baca Juga: Ini Alasan Jennifer Dunn Pakai Sabu