Kecil Peluang Jennifer Dunn Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi

Selasa, 02 Januari 2018 | 19:05 WIB
Kecil Peluang Jennifer Dunn Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi
Polda Metro Jaya merilis penangkapan Aktris Jennifer Dunn dalam kasus narkoba jenis sabu di rumahnya, di Jalan Bangka XII C nomor 29 Pela Mampang, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Minggu (31/12), di Jakarta, Selasa (2/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sampai saat ini FS hanya mengakui dia nganter ke JD saja. Tapi tidak menutup kemungkinan ini akan kami kembangkan," kata dia.

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan FS di kediamannya di kawasan Pejaten Timur,  Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu (31/12/2017).

Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai bandar dari peredaran barang haram tersebut.

Jennifer Dunn dan FS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukukan penjara 20 tahun.

Baca Juga: Ini Alasan Jennifer Dunn Pakai Sabu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI