Suara.com - Polisi terus mendalami kasus narkoba jenis sabu seberat 1 gram yang diamankan dari artis Jennifer Dunn. Sabu sedianya akan dipakai dalam perayaan tahun baru 2018. Jennifer diringkus polisi di kediamannya di Jalan Bangka Xl C, nomor 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, (31/12/2017) sore.
"Belum dijelaskan tujuannya buat apa. Faktanya secara hukum, kami dapati yang bersangkutan (Jennifer Dunn) ditangkap di rumahnya," kata Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018).
Setelah diinterogasi, kata Calvijn, Jennifer diketahui sering memesan sabu dari seorang pengedar berinisial FS (40). Jennifer biasa memesan sabu kepada FS sejumlah 1 gram.
"Berdasarkan interogasi yang bersangkutan pesan tiga kali dan biasanya pesan setengah sampai 1 gram," kata dia.
Baca Juga: Jennifer Dunn Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kepada polisi, Jennifer mengaku barang haram tersebut dikonsumsi sendiri untuk mengisi kegiatan di rumah.
"Saat itu pengakuan dia hanya kegiatan rumah tangga saja," kata Calvijn.
Penangkapan Jennifer Dunn merupakan pengembangan dari ditangkapnya FS di kediamannya di Jalan Rukun, nomor 27 B, RT 2, RW 5, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi juga masih memburu diduga bandar berinisial K.
Jennifer dan FS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman 20 tahun kurungan.
Baca Juga: Jennifer Dunn Komplain Sabu-sabu Tak Sesuai Pesanan