Suara.com - Pemesanan sabu-sabu seberat 1 gram antara artis Jennifer Dunn dengan seorang kurir berinisial FS (40) dilakukan secara dua tahap.
Sabu-sabu seharga Rp850 ribu yang dipesan melalui pesan percakapan aplikasi Whatsapp itu, Jennifer hanya menerima seberat 0,4 gram yang dikirim FS pada Minggu (31/12/2017) pagi.
"Awalnya minta 1 gram tapi itu (pesannya) tanggal 30 (Desember). Namun barangnya belum ada, terkirimlah tanggal 31 itu pun hanya sebagian saja," ungkap Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018).
Karena merasa tak sesuai pesanan, Jennifer kembali menghubungi FS untuk meminta sisa sabu-sabu seberat 0,6 gram. Keduanya, kata Calvijn melakukan pertemuan di salah satu tempat makan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Minggu siang.
"Kesimpulan yang dituangkan di BAP berdasarkan chat keduanya, ada interaksi dua arah antara pemesan dalam hal ini JD (Jennifer Dunn) dan FS untuk memesan barbuk sabu," kata dia.
Namun saat ingin melakukan pertemuan, FS terlebih dahulu ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Rukun, nomor 27 B, RT 2, RW 5, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Menurut Calvijn, penangkapan FS merupakan laporan warga yang menyebutkan FS sering melakukan transaksi narkoba. Dia pun membantah polisi menangkap karena sudah mengincar Jennifer.
"Memang bukan TO (target operasi) buat salah satu orang tapi kami dapat laporan dari masyarakat sekitar rumah FS karena di rumah FS sering dipakai buat penyalahgunaan narkoba. Maka dari itu tim berangkat dari pengembangan penangkapan FS, ada pesanan dari JD, jadi sama sekali tidak kami targetkan," sambung Calvijn.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah hampir satu tahun telah berkenalan. Bahkan, dari hubungan pertemanannya itu, Jennifer diduga sudah 10 kali memesan sabu-sabu dari FS.
"Perkenalan FS dengan Jedun ini sudah satu tahun, dalam proses pertemanan itu pengakuan dan di BAP FS melakukan pemesanan 10 kali. Ini sedang kami dalami memang kapan dan di mana barbuknya. Tapi pengakuan JD hanya tiga kali, ini akan kami sinkronkan," jelas Calvijn.
Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai bandar dari peredaran barang haram tersebut.
Jennifer Dunn dan FS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukukan penjara 20 tahun.
Baca Juga: Kronologis Penangkapan Jennifer Dunn dalam Kasus Narkoba