Jennifer Dunn Diringkus di Dalam Kamar, Disaksikan Keluarga

Selasa, 02 Januari 2018 | 17:32 WIB
Jennifer Dunn Diringkus di Dalam Kamar, Disaksikan Keluarga
Artis Jennifer Dunn saat dirilis di Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba. [suara.com/Agung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Jean Calvijn Simanjuntak membeberkan penangkapan artis Jennifer Dunn di kediamannya di Jalan Bangka Xl C, nomor 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, (31/12/2017) sore.

Menurutnya, penangkapan Jennifer jelang Tahun Baru 2018 itu ikut disaksikan keluarga.

"Saat penangkapan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang bersangkutan sedang sendiri di rumahnya. Ada keluarga, tapi nggak ada sangkutannya dengan barbuk (barang bukti) ini," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018).

Baca Juga: Kronologis Penangkapan Jennifer Dunn dalam Kasus Narkoba

Menurutnya, Jennifer diringkus saat berada di dalam kamarnya. Penangkapan berlangsung kondusif tanpa perlawanan.

"Faktanya saat penangkapan tersangka JD kami dapati sedang di kamar. Kondisi saat itu biasa saja," kata dia.

Dari lokasi penagkapan, polisi mengamankan satu buah sedotan dan cangklong yang digunakan untuk mengonsumsi sabu. Satu unit telepon seluler milik Jennifer juga turut disita. Dalam ponsel tersebut, polisi menemukan komunikasi pesan elektronik terkait pemesanan sabu seberat 1 gram.

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan FS (40) yang berperan sebagai penyuplai narkoba kepada Jennifer. FS ditangkap di sebuah rumah di Jalan Rukun, nomor 27 B, RT 2, RW 5, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sambil Bercanda, Jennifer Dunn Mengaku Menyesal

"Penangkapan ini pengembangan dari tersangka FS yang saya jelaskan tadi di TKP pertama," kata Calvijn.

Artis Jennifer Dunn saat dirilis di Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba. [suara.com/Agung]

Saat ini polisi masih memburu pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai bandar dari peredaran barang haram tersebut.

"Dia memesan ke FS oleh JD tapi sumber barang ini lagi kita dalami ada 1 DPO (Daftar Pencarian Orang) inisial K, barang ini dipesan oleh FS ke K," sambung Calvijn.

Jennifer dan FS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman 20 tahun kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI