Saat ini polisi masih memburu pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai bandar dari peredaran barang haram tersebut.
"Dia memesan ke FS oleh JD tapi sumber barang ini lagi kita dalami ada 1 DPO (Daftar Pencarian Orang) inisial K, barang ini dipesan oleh FS ke K," sambung Calvijn.
Jennifer dan FS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman 20 tahun kurungan.
Baca Juga: Kronologis Penangkapan Jennifer Dunn dalam Kasus Narkoba