Suara.com - Hari ini, Jumat (29/12/2017) aktor senior Tio Pakusadewo direhabilitasi di Rumah Sakit Selapa Polri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan karena dikhawatirkan mengalami sakau.
"Penahanan dibantarkan ke RS karena yang bersangkuran dikhawatirkan nanti sakau dan lain-lain," kata Kepala Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dony Alexander di Polda Metro Jaya, Jumat (29/12/2017).
Dikatakan Dony, tim dokter Rutan Polda Metro Jaya tak memiliki obat-obatan lengkap untuk menyembuhkan tahanan yang mengalami sakau.
"Kan butuh pengobatan yang cepat. Kalau di lapas kan nggak ada pengobatan cepat seperti itu," kata dia.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Dikawal Ketat, Tapi Tak Diborgol
Menurutnya, gejala sakau yang dialami Tio terlihat selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Salah satu petugas penjaga sering melihat tubuh Tio gemetaran.
"Untuk selama di sini dia kadang menyendiri, diam. Ya mungkin kami tidak bisa. Saya pribadi hanya menyampaikan ke anggota yang piket yang bersangkutan kadang kala gemetaran," kata dia.
Berdasarkan pertimbangan itu polisi akhirnya putuskan membantarkan penahanan Tio di rumah sakit.
"Jadi poin-poin tersebut yang harus kita pertimbangkan, kami bantarkan untuk diajukan ke pusat rehabilitasi," kata Dony.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Direhab, Polisi: Tidak Boleh Keluar!
Meski menjalani rehab, Tio tetap berstatus tahanan. Rehab tersebut dilakukan selama polisi belum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Sebelumnya, polisi meringkus Tio di kediamannya di Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2017) malam.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 1,6 gram dan alat hisap. Sabu-sabu tersebut dibeli Tio dari seorang perempuan berinisial V seharga Rp1,3 juta. Polisi juga masih memburu V yang berperan sebagai pemasok sabu-sabu kepada Tio.
Dalam kasus ini, Tio dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.