Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 1,6 gram dan alat isap. Hasil tes urine-nya juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Dalam kasus ini, Tio dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.